SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Partai Gerindra DPRD Klungkung, melalui I Wayan Widiana menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ke Tiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daeah Kabupaten Klungkung dihadapan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada, Senin (5/12) di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, I Wayan Baru, Tjokorda Gede Agung, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Wabup Klungkung, Made Kasta, dan Anggota DPRD Klungkung.
Widiana menyatakan, setelah mencermati dan mendalami Ranperda yang telah disampaikan Saudara Bupati, maka apa yang menjadi landasan Yuridis instruksi dari Gubernur Bali dengan mengamanatkan agar BRIDA segera dibentuk paling lambat akhir Bulan Desember 2022, sedangkan Perpres 78 Tahun 2021 tidak memberikan batasan waktu, akan tetapi hanya mengamanatkan pembentukan BRIDA dapat diintergasikan dengan perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Maka, ini mempunyai arti boleh iya, boleh tidak. "Untuk itu, mohon penjelasan Saudara Bupati," kata Widiana.SB/REDAKSI
Bagikan