SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Bulan April 2023, Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung telah menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh yang berlangsung di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (6/4) lalu yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Fraksi - Fraksi Partai di DPRD Klungkung memberikan pandangannya, salah satunya I Made Wibawa dari Fraksi Partai Gerindra menyatakan objektifitas lahirnya dari Ranperda ini merupakan perintah delegasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman Penanganan Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh. Ini memberi pengertian bagaimana perhatian pemerintah terhadap tingkat kualitas perumahan dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana yang diamanatkan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.025/ADV
Bagikan