SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Partai Gerindra DPRD Klungkung menyampaikan apresiasi kepada Saudara Bupati dan seluruh jajarannya atas kerja kerasnya selama ini, sehingga Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dapat kita bahas sesuai mekanisme persidangan untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Untuk mempersiapkan sebuah Peraturan Daerah tidaklah mudah, disini membutuhkan perhatian yang sangat serius karena di dalam Tata Aturan Pemerintahan Daerah setiap gerak dan langkah yang kita lakukan harus ada landasan formalnya berupa Perda sebagai tindak lanjut Peraturan yang lebih tinggi. Sehingga setelah mencermati dan mendalami Ranperda yang telah Saudara Bupati sampaikan, maka ada pandangan kami yaitu mohon Penjelasan Saudara Bupati manakala Ranperda ini dipaksakan, maka masa berlakunya Perda ini sangat pendek hanya sampai dengan 5 januari 2024. Sesuai limit yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKP3D (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Bagaimana Tanggapan Saudara Bupati," jelas I Wayan Widiana saat membacakan pandangan Fraksi Partai Gerindra DPRD Klungkung pada, Senin (12/9) dalam acara Rapat Paripurna yang membahas tentang Ranperda Restribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berlangsung di Kantor DPRD Klungkung.SB/REDAKSI
Bagikan