SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Partai Golkar DPRD Klungkung menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dapat memberikan peluang untuk menambah sumber pendapatan asli daerah, mengingat Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu potensi Penerimaan Asli Daerah.
"Pemungutan retribusi tersebut juga relatif tidak menjadi beban bagi masyarakat serta telah diatur dan diimplementasikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan ijin meperkerjakan tenaga kerja asing sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk mensejahterakan masyarakat. Oleh karenanya untuk memberikan pengaturan terhadap Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten untuk menetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Daerah, namun akan lebih baik apabila Pemerintah Daerah dapat menyiapkan sebuah Ranperda semua Perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah menjadi satu Perda sesuai dengan amanat undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 dan atau bila mana Ranperda ini di tetapkan sudah barang tentu akan berlaku sangatlah pendek, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKP3D," demikian kata yang disampaikan I Wayan Mardana dari Fraksi Partai Golkar DPRD Klungkung saat membacakan pandangannya pada, Senin (12/9) dalam acara Rapat Paripurna yang membahas tentang Ranperda Restribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berlangsung di Kantor DPRD Klungkung.SB/REDAKSI
Bagikan