SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Kadek Widya Sumartika dari Fraksi Partai Golkar DPRD Klungkung menyampaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Klungkung perlu diperhatikan mengenai substansi RPJPD yang mana diatur dalam Inmendagri versus yang diatur Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mana pada dasarnya nyaris berkesesuaian atau senergis dan sinkron yang secara esensi, antara lain mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, analisis permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya.
Kemudian Analisis issues strategis pembangunan jangka Panjang, Perumusan Visi dan Misi Daerah, Perumusan Arah Kebijakan dan sasaran pokok Daerah dan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) yang tercantum pada pasal 19 Permendagri No 86 tahun 2017, begitu pula sesuai dengan Edaran Bersama Nomor: 600.t/176/Sj; Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
"Pemerintah Kabupaten Klungkung juga kami minta untuk melakukan penyelarasan RPJPD Kabupaten Klungkung dengan RPJPD Provinsi Bali dan dengan Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045 sesuai karakteristik, inovasi, dan pengembangan daerah, dengan wajib memastikan keselarasan muatan RPJPD Provinsi dengan menjaga “jumlah” sasaran visi, misi pembangunan, arah pembangunan, dan indikator utama pembangunan," pungkasnya dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung, PJ Bupati Klungkung, serta Forkopimda Kabupaten Klungkung dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Bulan Agustus Tahun 2024, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2024 di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung.ADV/060DPRDKLUNGKUNG
Bagikan