SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung melalui Nyoman Sukirta memandang bahwa secara prinsip Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 - 2045 telah sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Perintah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 baik menyangkut substansi, sistematika, tahapan proses dan tata cara penyusunan maupun analisis yang dilakukan, sehingga RPJPD nampak lebih komprehensip.
Hal itu disampaikan langsung oleh Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung, PJ Bupati Klungkung, serta Forkopimda Kabupaten Klungkung dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Bulan Agustus Tahun 2024, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2024 di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung.ADV/059DPRDKLUNGKUNG
Bagikan