SuratanBali.Com, KLUNGKUNG – Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung melalui Nyoman Sukirta menyoroti Inovasi TOSS Center dan TPA Sente, disela – sela Fraksi Partai di DPRD Klungkung yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Persatuan Demokrat, serta Fraksi Partai Gerindra menyetujui dan menerima Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dalam Rapat Paripurna II yang berlangsung pada, Senin (22/4) di R.R Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung menyampaikan bahwa Inovasi TOSS Center seperti tidak berdaya untuk memberikan solusi pengolahan sampah. TPA Sente terus mengalami kebakaran. Untuk kepentingan tersebut Fraksi Partai Hanura mendesak saudara Pj.Bupati Klungkung untuk melakukan penanganan serius terhadap permasalahan persampahan. “Maksimalkan manfaat inovasi TOSS Center dalam pengolahan sampah,” tegasnya.ADV/024DPRDKLUNGKUNG
Bagikan