SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Bulan April 2023, Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung telah menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berlangsung di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (6/4) lalu yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Fraksi - Fraksi Partai di DPRD Klungkung memberikan pandangannya, salah satunya, I Wayan Mudayana yang membacakan pandangan Fraksi Partai NasDem mengatakan Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berkaitan dengan lembaga BNN yang juga telah mempunyai legalitas untuk melaksanakan kegiatan yang sama, maka kami perlu mendapat penjelasan terkait penerapannya di masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan tindakan. "Jadi Perda ini nantinya dalam penerapannya di masyarakat diharapkan dapat mengoptimalkan dari sisi pencegahan, karena tidak memiliki legalitas untuk melakukan penindakan, untuk itu agar efektifnya Perda ini dalam penerapannya di masyarakat yang dilandasi dengan diterbitkannya aturan pelaksanaan terhadap Perda ini, diharapkan supaya dapat bekerjasama dengan lembaga adat yang ada," tutupnya.032/ADV
Bagikan