SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Partai di DPRD Klungkung yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Persatuan Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra secara resmi menyetujui dan menerima Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dalam Rapat Paripurna II yang berlangsung pada, Senin (22/4) di R.R Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung, serta dihadiri oleh PJ. Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, hingga seluruh Anggota DPRD Klungkung ini juga menyampaikan pendapat dari Fraksi di DPRD Klungkung terkait dengan Perizinan Usaha Jasa Kontruksi.
Pendapat itu salah satunya disampaikan oleh Kadek Widya Sumartika dari Fraksi Partai Golkar. Ia menyampaikan disetujui-nya Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi tersebu telah sesuai dengan asas kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
"Namun kami tetap mengingatkan agar proses tindak lanjut terhadap pencabutan Ranperda tersebut agar selalu mengedepankan asas-asas pemerintahan yang baik. Karena itu kita harus selalu mengawal serta mengkritisi demi kesempurnaannya pada masa mendatang," ujarnya.ADV/023DPRDKLUNGKUNG
Bagikan