SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Partai di DPRD Klungkung diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi NasDem, dan Fraksi Persatuan Demokrat dalam Rapat Paripurna II DPRD Klungkung secara resmi Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 – 2045 untuk di tetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 - 2045.
Rapat Paripurna ini berlangsung di Bulan Agustus Tahun 2024, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2024 di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung.
Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 – 2045 ini secara resmi ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung usai Fraksi Partai di DPRD Klungkung menyampaikan pandangan dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung, PJ Bupati Klungkung, serta Forkopimda Kabupaten Klungkung.ADV/052DPRDKLUNGKUNG
Bagikan