SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Persatuan Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra di DPRD Klungkung secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten Klungkung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom belum lama ini pada, Senin (25/3) di R.R Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung.
Dalam Rapat Paripurna itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung, PJ. Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, dan seluruh Anggota DPRD Klungkung.
Sebelum diterima dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten Klungkung, tercatat beberapa Fraksi Partai di DPRD Klungkung menyampaikan pendapatnya.
Seperti yang disampaikan Fraksi Persatuan Demokrat DPRD Kabupaten Klungkung yang pandangannya disampaikan oleh I Made Jana. Ia mengatakan dengan kebijakan setrategi untuk meningkatkan daya saing produk wisata dan mendorong serta menfasilitasi penetapan setandarisasi, sertifikasi usaha pariwisata melalui penyiapan perangkatnya, maka perlu dikembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikelola masyarakat lokal dengan memberikan insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
"Selanjutnya perlu di dorong pengembangan manajemen atraksi termasuk manajemen berbasis konservasi alam dan budaya dengan keterlibatan masyarakat di dalamnya, mengembangkan, melengkapi dan memperbaiki kualitas interpretasi DTW dengan menggunakan teknologi informatika dan meningkatkan pengemasan produk wisata dan diversitas keragaman paket perjalanan wisata adalah sangat luar biasa, karena itu kami Fraksi Persatuan Demokrat mendukung dan mendorong agar segera terwujud," kata Made Jana yang juga merupakan Anggota DPRD Klungkung dari Dapil Nusa Penida.ADV/017DPRDKLUNGKUNG
Bagikan