SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Persatuan Demokrat DPRD Klungkung, melalui Gde Artison Andarawata menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ke Tiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daeah Kabupaten Klungkung dihadapan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada, Senin (5/12) di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, I Wayan Baru, Tjokorda Gede Agung, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Wabup Klungkung, Made Kasta, dan Anggota DPRD Klungkung.
Kata Gede Artison, jika memang harus dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah secara mandiri dengan melakukan perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah, jadi hal ini memang sangat menginspirasi bahwa lembaga ini diharapkan mampu melakukaan berbagai kegiatan riset, penelitian, pengkajian sehingga mampu menciptakan berbagai inovasi dalam membangun daerah.
"Sebagaimana pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan rencana pembentukan Badan Riset dan Inovasi ini dimaksudkan agar daerah mampu mengubah paradigma berpikir untuk membangun kota dari desa. Untuk itu, kami mengharapkan di lembaga ini ditempatkan orang yang tepat pada jabatan kedudukan di BRIDA ini kedepan, dan perlu dipikirkan untuk menempatkan akademisi dalam BRIDA Kabupaten Klungkung, karena hal tersebut memungkinkan secara aturan," jelas Artison.SB/REDAKSI