SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Partai di DPRD Klungkung yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Persatuan Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra secara resmi menyetujui dan menerima Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dalam Rapat Paripurna II yang berlangsung pada, Senin (22/4) di R.R Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung, serta dihadiri oleh PJ. Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, hingga seluruh Anggota DPRD Klungkung ini juga menyampaikan pendapat dari Fraksi di DPRD Klungkung terkait dengan Perizinan Usaha Jasa Kontruksi.
Pendapat itu salah satunya disampaikan oleh Fraksi Persatuan Demokrat DPRD Kabupaten Klungkung melalui I Nyoman Mujana. Ia menyampaikan ketika Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Kontruksi dicabut dengan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan ini, agar segera mungkin dibuatkan Peraturan Daerah yang lain sebagai pengganti dengan selalu berpayung pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. "Hal ini kami tekankan agar Pemerintah Daerah secara konsekuen melaksanakan seluruh produk Perda dengan baik," tegasnya.ADV/026DPRDKLUNGKUNG
Bagikan