SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Persatuan Demokrat DPRD Kabupaten Klungkung, melalui I Made Jana menegaskan kondisi kepariwisataan di Klungkung nampak mulai mengeliat kembali sejak Pandemi Covid-19. Dengan melihat perkembangan dan pesatnya kemajuan pembangunan kepariwisata kita di Klungkung saat ini dan untuk dimasa yang akan datang tidak menampik kemungkinan-kemungkinan akan terserapnya tenga kerja asing yang dimanfaatkan oleh perusahaan yang memperkerjakannya.
"Karena itu penyediaan rambu-rambu dimana salah satunya adalah peraturan/peraturan daerah tentang pengenaan retribusi tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Klungkung merupakan langkah yang sangat cerdas, mengingat wilayah Kabupaten Klungkung sangatlah potensial akan perkembangan dan kemajuan kepariwisataan kita serta menggunakan tenaga kerja asing seperti di Kecamatan Nusa Penida dan Klungkung daratan di tahun-tahun mendatang, sehingga benar-benar bermanfaat, karena dipastikan jumlah orang asing yang akan bekerja di Klungkung sangatlah banyak, baik dia itu untuk tinggal, berusaha ataupun bekerja," kata Made Jana saat membacakan pandangannya pada, Senin (12/9) dalam acara Rapat Paripurna yang membahas tentang Ranperda Restribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berlangsung di Kantor DPRD Klungkung.
Sehingga langkah Pemerintah Kabupaten Klungkung sangatlah strategis untuk mempercepat ditetapkannya Ranperda ini. Hal ini juga merupakan rujukan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja termasuk peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Keja Asing.
Sesuai ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 dimana Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan pengesahan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan melakukan pungutan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) tentunya menjadi peluang yang sangat positif dalam rangka menambah pundi-pundi pendapatan daerah melalui penetapan retribusi Tenaga Kerja Asing yang akan dibayar oleh perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing.
Tidak cukup sebatas penetapan besaran tarif retribusi saja akan tetapi DKPTKA ini mesti dan harus dapat dilaksanakan dengan disiplin tinggi serta loyalitas yang tinggi pula bagi petugas pelaksana pungutan. Disisi lain Pemerintah daerah harus berani memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing jika dikemudian hari tidak disiplin dalam membayar Dana Kompensasi tenaga Kerja Asing (DKTKA) kepada Pemerintah, demikian juga harus diawasi penggunaan tenaga kerja asing dari jumlah tenaga kerja yang diperkerjakan agar jangan sampai tertutup peluang tenaga kerja lokal kita untuk mendapatkan peluang kerja di daerahnya sendiri.
"Terkait dengan besaran retribusinya tentu sangat diharapkan sesuai dengan peraturan yang telah ada sebagaimana tertuang dalam regulasi Undang-Undang tenaga kerja ( UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau OMNIBUS LAW) beserta PP Nomor Nomor 34 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksananya, dimana keberadaan tenaga kerja asing tersebut akan dilaporkan oleh perusahaan di tempat mereka nantinya bekerja," jelas Made Jana.SB/REDAKSI
Bagikan