SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Bulan April 2023, Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung telah menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berlangsung di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (6/4) lalu yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Fraksi - Fraksi Partai di DPRD Klungkung memberikan pandangannya, salah satunya I Made Jana dari Fraksi Persatuan Demokrat DPRD Kabupaten Klungkung, menyampaikan perjuangan bangsa kita saat ini dalam memerangi melawan penyalahgunaan Narkotika semakin berat dan nampak dari adanya informasi dari berbagai media, dimana mengalami peningkatan baik pengguna maupun pengedar. Hal ini akan berdampak pada berbagai masalah yang akan melahirkan turunan seperti meluasnya jaringan sindikat peredaran gelap narkotika dan kondisi seperti ini tidak cukup yang menjadi sararan peredaran pada level masyarakat ekonomi diatas saja tetapi sudah merambah pada level paling bawah.
Sanksi atau jeratan hukum dari semua ini hendaknya dapat memberikan efek jera sekaligus memberikan pembinaan-pembinaan yang mengarah pada upaya positif membangun akhlak masyarakat terutama anak-anak muda sebagai generasi penerus harapan bangsa. Jadi Ranperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor NarkotiKa, pada prinsipnya kami memberikan apresiasi, namun harus diambil langkah yang tepat dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam generasi muda kita sebagai penerus bangsa agar tidak terjerumus pada Narkotika.
"Pertanyaan kami, fasilitas apa yang ingin disiapkan oleh Pemeritah Kabupaten Klungkung dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran narkotika tersebut. Mohon penjelasan saudara Bupati," tanyanya sambil mengatakan Ranperda ini disusun untuk mencegah, menindak dan membina para sindikat peredaran gelap Narkotika yang berpayung pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketika Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda, maka pengawasan dan pengamanannya akan dilakukan oleh Satpol PP selaku PPNS, sementara pengawasan dan penegakan hukum atas Undang-Undang Narkotika dilakukan oleh aparat Kepolisian. Terkait hal tersebut seperti apa atau sejauhmana sinkroninasi Perda ini nantinya dengan Undang-Undang Tentang Narkotika diatasnya. Mohon penjelasan saudara Bupati?.030/ADV
Bagikan