SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Pemandangan eksploitasi alam di Nusa Penida menjadi sorotan Fraksi Partai di DPRD Klungkung. Salah satu Fraksi yang angkat bicara soal eksploitasi alam itu ialah Fraksi Persatuan Demokrat sebelum DPRD Klungkung secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten (Riparkab) Klungkung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom belum lama ini pada, Senin (25/3) di R.R Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung.
Dalam Rapat Paripurna itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung, PJ. Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, dan seluruh Anggota DPRD Klungkung.
Fraksi Persatuan Demokrat DPRD Kabupaten Klungkung melalui I Made Jana mengungkapkan bahwa pemandangan saat ini dimana terjadi eksploitasi alam di Nusa Penida yang menurut kami Riparkab ini telah gugur, namun saudara Pj. Bupati memberikan tanggapan bahwa Riparkab saat ini sedang dibahas dan merupakan dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2025 yang wajib diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan, dunia usaha dan masyarakat dan menjadikan Riparkab sebagai dokumen yang akan menjadi salah satu pedoman penyusunan pembangunan jangka panjang menengah Daerah yang dilengkapi dengan rencana kerja Pemerintah Daerah dan Kebijakan Umum Anggaran yang selanjutnya dijadikan pedoman dalam penyususnan Rencana Setrategis.
"Semoga Perda tentang Riparkab ini menjadi kekuatan dan memiliki kemampuan dalam upaya pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Klungkung, agar tidak menjadi rambu-rambu yang tidak memiliki kemampuan dalam menata Kepariwisataan Daerah untuk selanjutnya menjadi dokumen mati," tegas Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Persatuan Demokrat ini.ADV/016DPRDKLUNGKUNG
Bagikan