Hal itu diungkapkan oleh seluruh Fraksi di DPRD Klungkung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gede Anom dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru serta Tjokorda Gede Agung di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (25/8).
Sebelum mendapat persetujuan beberapa fraksi di DPRD Klungkung menyampaikan pandangannya, seperti Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung melalui I Wayan Kariana menyampaikan apresiasi atas keberanian bersama mencabut tiga Peraturan Daerah yang tidak lagi sejalan dengan semangat jaman. Bagi kami, pencabutan ini bukan sekedar menghapus aturan, tetapi meneguhkan keberpihakkan kita pada rakyat. Regulasi yang menghambat kehidupan masyarakat harus kita singkirkan, agar ruang demokrasi dan kesejahteraan rakyat semakin terbuka. "Inilah wujud nyata politik kerakyatan, karena hukum hadir untuk melayani rakyat, bukan membebani rakyat," ujarnya.
Pihaknya juga mendorong agar implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Bea leges benar – benar berpihak kepada kepentingan rakyat kecil, jangan sampai Bea administrasi menjadi beban tambahan yang memberatkan masyarakat dengan memastikan adanya transparansi tarip, sosialisasi yang menyeluruh, serta pengawasan agar tidak terjadi pungutan liar.
Mengenai pelayanan administrasi kependudukan, khususnya surat kenal lahir dan kenal mati, adalah kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu penerapan Peraturan Daerah ini hendaknya dilakukan dengan semangat pelayanan publik yang cepat, mudah dan murah. Kami mendorong agar biaya yang ditetapkan benar – benar proporsional, bahkan sebisa mungkin digratiskan bagi keluarga tidak mampu, demi memastikan hak rakyat atas dokumen kependudukan.
Sementara Fraksi Partai Gerindra, melalui I Gede Artawan menyampaikan agar Bupati beserta seluruh jajaran Perangkat Daerah di Klungkung untuk tetap memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat. "Jangan ada Aparat Daerah dan Desa memperlambat pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.ADV/053