SuratanBali.Com, BADUNG – Ketua Bali Spa Asosiasi & Wellness, Igit menyikapi kekhawatiran spa (pelaku usaha spa akan terbebani dengan pajak yang besar sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, karena selain pajak PBJT 40%, pelaku usaha juga tetap membayar pajak PPN sebesar 11%, pajak penghasilan badan (PPh) 25% dan PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5% - 35% tergantung Penghasilan Kena Pajak atau PKP, red).
”Padahal kami punya standar kompetensi yang cukup ketat, dan punya standar usaha, secara regulasi spa soasiasi kami memiliki standar yang berkualitas, dalam konteks keuangan pusat dan daerah, spa dimasukan (pajak, red) dalam dunia hiburan, sehingga melukai kami yang sudah berjuang untuk menciptakan spa yang berkualitas. Jadi kebijakan apa yang bisa Bapak (Koster-Giri) lakukan untuk spa? Karena kalau pajak itu diberlakukan, maka SDM unggul kita bisa keluar, padahal spa kami di Bali merangkul UMKM Lokal Bali,” kata Ketua Bali Spa Asosiasi & Wellness.
Menjawab hal itu, Nyoman Giri Prasta mendapat tepuk tangan dari pelaku pariwisata di Bali, usai Giri Prasta menyampaikan bahwa isentif fiskal pajak, Pak Giri yang tanda tangan. Sehingga sama seperti dulu, tidak dikenakan pajak sampai 40 – 70 persen (pajak spa tidak mengalami kenaikan, karena Pak Giri sudah tanda tangan, red).
Sebelumnya, tanggal 8 Februari 2024 banyak termuat di media sosial atas kebijakan berani Nyoman Giri Prasta yang melindungi spa di Badung khususnya agar tidak dikenakan pajak yang banyak, sampai DPRD Badung memberikan apresiasi kepada Giri Prasta.
“Kita juga perlu apresiasi Bupati Badung, bapak Nyoman Giri Prasta yang telah memberikan statemen tidak memberlakukan atau menerapkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen dan tetap mengacu pada aturan lama yakni pajak hiburan sebesar 15 persen,” ujar Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, S.H. pada Kamis, 8 Februari 2024 saat menerima audiensi Bali Spa Bersatu di kediamannya. Kedatangan perkumpulan Spa di Badung dan Bali ini untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kenaikan pajak hiburan yang harus dibayarkan bulan ini sebesar 40 persen.SB/REDAKSI
Bagikan