SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, Kapolda Bali Irjen. Pol Daniel Adityajaya, Pangdam IX Udayana Mayjen TNI, Piek Budiyakto, Kajati Bali Ketut Sumedana, Danrem 163 Wira Satya, I Dewa Hadi Saputra, serta Perwakilan BIN Provinsi Bali menegaskan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh lembaga negara yaitu Kepolisian dan TNI.
"Selain itu, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali," ujar Gubernur Koster dalam keterangan persnya di Depan Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, pada Senin (12/5).
SIPANDU BERADAT dikatakan Gubernur Wayan Koster juga sudah diluncurkan secara resmi oleh Bapak Kapolri, Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dengan dua institusi tersebut, yaitu oleh negara dan lembaga berbasis Adat, penanganan keamanan dan ketertiban di Wilayah (Wewidangan) Desa Adat se-Bali sudah terbukti sangat memadai, bahkan mampu menangani keamanan di kegiatan berskala internasional di Bali, yang diselenggarakan sejak dahulu sampai saat ini, bahkan sampai ke-depan sepanjang zaman.
Untuk itu, Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali tidak membutuhkan kehadiran Ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat, sehingga menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif. Kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi.
“Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bali sangat terbuka dan toleran terhadap keberadaan warga pendatang, namun semua warga yang tinggal/menetap di Bali berkewajiban berperilaku baik, bekerja sesuai profesinya dengan baik, produktif, serta berkontribusi untuk membangun Bali, menghormati nilai-nilai budaya Bali, dan mentaati kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, seperti kata orang bijak di mana bumi dipijak, di sana langit di junjung”, ucapnya kepada awak media.ADV/043
Bagikan