SuratanBali.Com, BANGLI - Pasikian Yowana Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli melakukan resik sampah plastik bersama Pasikian Yowana MDA Kecamatan Susut, dan STT Dwi Baled Agung Yowana Desa Adat Serai Kembangmerta pada, Kamis (30/6) sore.
Resik sampah plastik ini, kata Manggala Pasikian Yowana MDA Kecamatan Susut, I Nengah Wiranata bahwa dilaksanakan disepanjang wewidangan Desa Adat Serai Kembangmerta dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber agar lingkungan Desa Adat Serai Kembangmerta tidak tercemar sampah plastik.
"Dalam resik ini, seluruh prajuru STT Dwi Baled Agung bersama anak - anak sekolah bergotong royong memungut sampah plastik dari bungkus makanan ringan, ada juga sedotan plastik, tas kresek, hingga botol plastik. Jadi kalau sampah ini dibiarkan berserakan, maka lama kelamaan akan mampu mengancam ekosistem lingkungan di wewidangan Desa Adat," kata Nengah Wiranata sembari menyatakan kegiatan Resik Sampah Plastik ini juga dirangkaikan dengan kegiatan sosial seperti membantu lansia dengan memberikan bantuan paket sembako.
Lebih lanjut Manggala Pasikian Yowana MDA Kecamatan Susut, I Nengah Wiranata bersama prajuru STT Dwi Baled Agung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama - sama bangkit melestarikan lingkungan dan alam Desa Adat kita dari ancaman sampah plastik dengan cara penggunaan plastik sekali pakai hingga styrofoam. "Semoga gerakan resik sampah plastik ini terus berlanjut dan tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan di wewidangan Desa Adat," pungkasnya.SB/REDAKSI
Bagikan