By GusAr
21 January 2026
SuratanBali.Com, DENPASAR - Dalam laporan Wakil Koordinator Pembahasan Perda, Gd Kusuma Putra, menyampaikan penambahan penyertaan modal di PT Bank BPD Bali yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat permodalan perbankan daerah, pada Rabu (21/1).
Menurutnya, kebijakan ini tidak terlepas dari rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana menghapus kategori KBMI 1, yakni bank dengan modal inti Rp3 triliun hingga Rp6 triliun. Sehingga penguatan permodalan menjadi langkah tepat.
“Kebijakan OJK ini akan berpengaruh besar terhadap kondisi perbankan nasional. Penguatan permodalan menjadi langkah strategis untuk memastikan bank-bank daerah tetap mampu tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Gd Kusuma Putra.
Di sisi lain, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank BPD Bali pada 12 September 2025, telah disetujui perubahan anggaran dasar dengan menetapkan modal dasar bank menjadi Rp7 triliun.
“Dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing, memperbesar kapasitas usaha, memperkuat manajemen risiko, serta mendukung digitalisasi dan transformasi perbankan,” terangnya.
Rencana tersebut juga diperkuat dengan pengesahan oleh DPRD dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bali ke PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (21/1/2026).
Setelah DPRD Provinsi Bali mengetok palu, Perda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan fasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Gd Kusuma, DPRD memandang penting penyertaan modal ini untuk menjawab tantangan industri perbankan saat ini, seperti keamanan siber dan perlindungan data nasabah, persaingan bank digital, inovasi layanan, serta transisi menuju ekonomi hijau.
Lebih jauh, Gd Kusuma mengatakan penambahan penyertaan modal di PT Bank BPD Bali juga harus dibarengi dengan penguatan sisi debitur (pelaku usaha). Oleh karena itu, keberadaan lembaga penjaminan kredit dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Bali.
“Penjaminan kredit merupakan bagian dari ekosistem pembiayaan yang penting untuk mendorong kewirausahaan. Dengan perlindungan debitur, pelaku usaha memiliki peluang untuk bangkit kembali setelah menghadapi kegagalan atau kebangkrutan,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, DPRD Bali pun merekomendasikan dua poin penting kepada Pemerintah Provinsi Bali. Pertama, menginisiasi penambahan penyertaan modal di PT Jamkrida Bali. Dengan gearing ratio 40 kali, tambahan modal sebesar Rp25 miliar dinilai mampu meng-cover penjaminan kredit sektor UMKM di Bali hingga Rp1 triliun.
Kedua, tetap mengawal dan mengarahkan seluruh kepala daerah se-Provinsi Bali untuk bersama-sama melakukan penambahan setoran modal di PT Bank BPD Bali, sehingga dalam jangka waktu lima hingga tujuh tahun ke depan, modal dasar Rp7 triliun dapat tersetorkan sepenuhnya.SB/**