SuratanBali.Com, BULELENG- Wakil Ketua DPRD Gede Suradnyana, SH pimpin rapat agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif. Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (14/12)
Penyampaian pendapat akhir fraksi gabungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Partai Gerindra, dan Partai Demokrat Perindo dibacakan oleh Ni Made Lilik Nurmiasih, SE, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buleleng disampaikan oleh Gede Suparmen, Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya Made Jayadi Asmara, S.Sos dan Ir Gede Wisnaya Wisna sebagai juru bicara Fraksi Partai Hanura.
Dilansir dari portal media online resmi milik humas DPRD Buleleng, adapun ketiga Raperda dimaksud yakni Ranperda terhadap pencabutan Perda No. 12 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada PT. Jamkrida Provinsi Bali menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah mengikuti tahapan selanjutnya sesuai regulasi yang berlaku.
Seluruh fraksi telah menyetujui Ranperda tersebut serta kedepannya akan segera dilaksanakan rapat paripurna penyampaian laporan Pansus dan pendapat akhir Bupati atas Ranperda.SB/KA
Bagikan