SuratanBali.Com, TABANAN- Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Umum Tahun 2024, Bupati Sanjaya yang dalam kesempatan kali ini diwakili oleh Sekda Tabanan I Gede Susila menghadiri pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan untuk Pemilu tahun 2024, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Dangin Carik, Senin (2/1), dilansir dari prokopim Tabanan.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Tabanan, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Banwaslu Tabanan, Camat se-Kabupaten Tabanan serta anggota PPK. Sebanyak 5 orang kandidat dari setiap kecamatan dengan total 50 orang kandidat dilantik sebagai anggota panitia pemilu ditandai dengan pembacaan sumpah dan penandatanganan pakta integritas serta penyematan pin
Pelantikan ini termasuk ke dalam bentuk tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.“Memperhatikan aspek kualitas Pemilu, maka dapat dikatakan panitia pemilih kecamatan memegang peranan strategis terutama dalam penyiapan seluruh personil yang akan terlibat dalam agenda penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024”, ucap Sekda Susila ketika membacakan sambutan Bupati Sanjaya.
Pihaknya menjelaskan, bahwa ini merupakan entry point untuk mewujudkan pesta demokrasi yang mempunyai legitimasi di hadapan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Dalam sambutan bupati Sanjaya juga tercantum kiat Pemkab Tabanan untuk membentuk regulasi pemilu 2024 yang berkualitas didukung oleh kekondusifan yang solid.
Harapannya tersebut juga dinyatakan oleh I Gede Putu Weda Subawa selaku Ketua KPU Kabupaten Tabanan yang kala itu membacakan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Bali. “Kami atas nama KPU Provinsi Bali mengucapkan selamat kepada seluruh panitia pemilihan kecamatan yang baru dilantik, semoga tugas yang diemban dapat dilakukan sebaik-baiknya sampai menghasilkan pimpinan negeri yang dikehendaki oleh masyarakat secara demokratis”, ungkap Subawa.
Pihaknya juga menerangkan, bahwa dalam menjalankan tugas, para panitia dituntut bekerja secara profesional, mempunyai integritas, jujur dan adil serta senantiasa menjaga netralitas. Mengingat netralitas penyelenggara pemilu merupakan modal yang sangat penting dan berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi.SB/DI
Bagikan