By GusAr
04 February 2026
SuratanBali.Com, DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan manajemen Bali Handara serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yang digelar di DPRD Bali, Rabu (4/2/2026).
Tujuan menghadirkan manajemen Bali Handara mendalami dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang dilakukan perusahaan yang beroperasi di Desa Pancasari, Buleleng.
Dalam RDP itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Supartha, menyoroti keberadaan bangunan hunian vila pada bidang tanah SHGB 40 yang diduga tidak memenuhi ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Sorotan tersebut muncul karena jarak perbukitan dengan bangunan di kawasan Bali Handara dinilai terlalu berdekatan sehingga bepontensi menimbulkan resiko bencana.
Supartha menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pembangunan di kawasan rawan bencana seperti perbukitan dan jurang harus dibatasi pemanfaatannya demi menjamin keselamatan dan mitigasi risiko,"Itu ketentuan undang-undang, bukan pendapat pribadi,” tegas Supartha.
Berdasarkan laporan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali tinggi perbukitan yang berada di belakang kawasan Bali Handara sekitar 1.800 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Sehingga seharusnya, aktifitas pembangunan baru boleh dilakukan dengan jarak 1800-2000 meter dari perbukitan
Sementara itu, berdasarkan pantauan Pansus TRAP, aktivitas pembangunan nyatanya dilakukan tidak jauh dari perbukitan.
"Ini kan berdekatan sekali dengan kegiatan bangunan, sebetulnya kan kalau KKPR tidak boleh ada pembangunan di wilayah yang longsor, ini bagian dari mitigasi bencana," terangnya.
Ia juga menyinggung bahwa kegiatan pembangunan di wilayah rawan longsor, tidak boleh dipaksakan agar tidak menimbulkan korban.
“Kalau merujuk pada ketentuan tata ruang dan dokumen lingkungan, di wilayah rawan longsor semestinya tidak boleh ada kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supartha mempertanyakan dasar penerbitan izin pembangunan kepada pihak Bali Handara ke OPD terkait.
“Kalau izin dikeluarkan di wilayah yang secara tata ruang dinyatakan tidak boleh, itu ada konsekuensi hukumnya. Ada sanksi administratif, pembongkaran, bahkan pidana bagi pihak yang memaksakan kegiatan pembangunan,” kata Supartha.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan pentingnya kejelasan KKPR Sebelum pembangunan dilakukan.
Ia mengatakan selama ini sistem perizinan berbasis OSS kerap memutus koordinasi kebijakan dari tingkat kabupaten hingga desa, sehingga menimbulkan kebingungan di lapangan.
"Banyak aparat di bawah tidak paham, tahu-tahu disebut sudah OSS. Ini yang bikin kacau. Sebelum bangun harus jelas, boleh atau tidak, sesuai aturan tata ruang," tegas Dewa Rai.
Presiden Direktur Bali Handara, Aliza Salvindra, menyebutkan kawasan Bali Handara berdiri di atas sejumlah bidang tanah berstatus Sertifat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor Nomor 40, 42, dan 43.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menyegel sejumlah fasilitas di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis (22/1/2026). Penyegelan dilakukan karena sejumlah bangunan dan fasilitas dinilai belum memenuhi kelengkapan perizinan.
Tindakan penertiban dilakukan saat Pansus TRAP menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Penyegelan ditandai dengan pemasangan garis pembatas Pol PP line pada beberapa titik yang dinilai bermasalah secara administrasi.SB/**