SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, dan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu melaksanakan Konferensi Pers Penderpotasian kepada 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan 1 WNA asal Rusia yang melakukan pelanggaran di Provinsi Bali pada, Minggu (Redite Paing, Matal) 12 Maret 2023 di Aula Kantor Kanwil Kemenkumham Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan kasus yang dilakukan oleh 4 Warga Negara Asing asal Negara Nigeria dan 1 Warga Negara Asing asal Negara Rusia dengan memberikan sanksi Penderpotasian merupakan sebuah warning kepada semua wisatawan dan Warga Negara Asing yang berkunjung ke Bali, dengan harapan para wisatawan dan Warga Negara Asing di Bali betul-betul tertib, disiplin menghormati budaya Bali, menghormati hukum yang berlaku di Negara Indonesia dan Bali pada khususnya.
Lebih lanjut, Gubernur Bali jebolan ITB ini mengingatkan kalau jadi turis di Bali, berperilakulah sebagai turis yang baik dan menggunakan kendaraan yang sudah dipersiapkan oleh Travel Agent untuk menikmati destinasi wisata di Pulau Dewata yang sangat indah. “Bukan berjalan-jalan menggunakan sepeda motor tidak pakai baju, tidak pakai helm, hingga melanggar tidak pakai SIM. Ini adalah pelanggaran yang buruk. Karena itu, kita tidak boleh membiarkan perilaku buruk yang dilakukan oleh wisatawan dan Warga Negara Asing,” tegas Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng.SB/REDAKSI
Bagikan