SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu membahas permasalahan Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali, pada Kamis (Wrespati Wage, Medangkungan), 22 Januari 2026 di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.
Kata Wamen Pasaribu, bahwa dibalik besarnya kepercayaan investor ke Pulau Bali, ternyata ada permasalahan Penanaman Modal Asing (PMA) yang disebabkan oleh pertama Penyalahgunaan Klasifikasi Usaha (KBLI), dimana KBLI 68111 (Real Estate) untuk membangun vila di lahan sewa, fakta dilapangan dijadikan akomodasi wisata jangka pendek atau tempat tinggal pribadi; kedua Invasi ke Sektor UMKM, dimana Warga Negara Asing (WNA) masuk ke sektor rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.
”Harusnya hal ini tidak terjadi, dan UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegas Wamen Pasaribu.
Ketiga kata dia, pelanggaran Legalitas dan Administrasi, dimana dalam kasusnya banyak PMA yang tidak memenuhi modal minimum Rp 10 miliar dan beroperasi tanpa persetujuan lingkungan sampai sertifikat berstandar terverifikasi; dan keempat Manipulasi Status Perusahaan, dalam aksinya mereka menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham untuk PMA (Praktik Nominee Sistemik, red) dan untuk mengakali Daftar Negatif Investasi, menggunakan alamat Virtual Office hanya untuk syarat administrasi dan KITAS, tanpa aktivitas usaha riil, kemudian dalam pembangunan vila dan beach club mereka merambah Kawasan Suci, sempadan pantai serta lahan sawah yang dilindungi.SB/**
Bagikan