SuratanBali.Com, DENPASAR - Sebagai implementasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru, Gubernur Bali menggelorakan Rahina Tresna Asih melalui Instruksi Nomor 08 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Krulut dengan Upacara Jana Kerthi. Perayaan ini merupakan pelaksanaan Visi: "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU.
“Instruksi ini ditujukan kepada: Pimpinan Lembaga Vertikal di Bali; Walikota/Bupati se-Bali; Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali; Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/ Kabupaten se-Bali; Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali; Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali; Perbekel dan Lurah se-Bali; Bandesa Adat atau Sebutan Lain se-Bali; Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta se-Bali; dan Seluruh Masyarakat Bali. Gubernur Bali mendorong semua pihak bersinergi secara gotong royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung Jana Kerthi dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab,” jelas Gubernur Bali, Wayan Koster dalam keterangan persnya yang berjudul Gubernur Bali gelorakan masyarakat ngamargiang rahina tresna asih secara Niskala-Sakala pada, Minggu (Redite Kliwon, Pujut), 3 Juli 2022.
Perayaan Rahina Tumpek Klurut dengan Upacara Jana Kerthi ini, kata Wayan Koster dilaksanakan secara serentak di seluruh Bali pada hari, Sabtu (Saniscara Kliwon, Krulut) tanggal 23 Juli 2022 yang diawali dengan kegiatan Niskala Pukul: 09.00–10.00 WITA, dan dilanjutkan kegiatan Sakala pada Pukul 10.00 WITA sampai selesai (dilaksanakan selama Wuku Krulut, red).SB/REDAKSI
Bagikan