SuratanBali.Com, BADUNG - Akhirnya Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah memutuskan membuka wisatawan mancanegara, pada hari baik menurut kearifan lokal Bali, Kamis (Wraspati Pon, Wariga), 14 Oktober 2021.
Demikian pesan yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dalam keterangan persnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kata Gubernur Bali, bahwa Negara yang diperbolehkan masuk sesuai risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level positif rate kurang dari 5% (sesuai standar WHO), serta menerapkan kebijakan sama-sama membuka (prinsip timbal balik/reciprocal).
Sehingga dalam kesempatan itu, diputuskan ada sebanyak 19 Negara diperbolehkan masuk ke Bali, yaitu 1) Saudi Arabia; 2) United Arab Emirates; 3) Selandia Baru; 4) Kuwait; 5) Bahrain; 6) Qatar; 7) China; 8) India; 9) Jepang; 10) Korea Selatan; 11) Liechtenstein; 12) Italia; 13) Prancis; 14) Portugal; 15) Spanyol; 16) Swedia; 17) Polandia; 18) Hungaria; dan 19) Norwegia.
"Untuk persyaratan keberangkatan sudah vaksinasi lengkap (2 kali suntik), kemudian ada hasil negatif uji Swab PCR, H-3 sebelum keberangkatan, wajib mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali, dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19," jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.SB/REDAKSI
Bagikan