SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mendapatkan apresiasi tepuk tangan dari DPRD Provinsi Bali yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, karena orang nomor satu di Pemprov Bali ini dengan tegas menyatakan Perusda Bali tidak boleh membangun di areal Hutan Mangrove dan menganggu Terumbu Karang yang ada di kawasan Desa Sidakarya, Desa Sesetan, Desa Serangan, Desa Intaran, ‘plus’ di Desa Pedungan, Kota Denpasar terkait adanya rencana pembangunan Terminal Liquified Natural Gas (LNG).
Apresiasi itu diberikan saat Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Anggota DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (Soma, Kliwon Klurut) 18 Juli 2022.SB/REDAKSI
Bagikan