SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster dalam jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Selasa (12/8), menyampaikan istilah Kerta diambil dari bahasa Sanskerta memiliki arti kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan.
Dalam konteks Bali, kata ini juga bermakna tatanan, kemajuan, hingga pengadilan. Contoh penggunaannya dapat ditemukan pada Kertha Gosa di Klungkung yang dahulu menjadi pusat pengadilan kerajaan.
Dalam tata hubungan pemerintahan Desa Adat, Bale Kerta Adhyaksa berperan sebagai lembaga di wilayah Desa Adat yang fokus pada penyelesaian perkara hukum umum secara adil dan damai. "Lembaga ini berdampingan dengan perangkat Desa Adat seperti Paruman Desa, Pasangkepan, Sabha Desa, Prajuru Desa, Kerta Desa, dan Prajuru Banjar Adat, namun memiliki fungsi tersendiri dalam penguatan harmoni sosial," ujarnya.SB/**
Bagikan