SuratanBali.Com, BADUNG - Gubernur Bali, Wayan Koster dihadapan Perbekel, Lurah dan Bendesa Adat di wilayah Badung menyinggung rencana penutupan TPA Suwung oleh pemerintah pusat yang tak bisa ditawar lagi, karena keberadaannya sudah sangat tidak layak dan memicu terjadinya pencemaran lingkungan.
Bahkan, kasus TPA Suwung telah naik ke tahap penyidikan. Sesuai penegasan Menteri Hanif Faisol, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu.
Sementara sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya. Selanjutnya, TPA Suwung akan ditutup total dan tak menerima kiriman sampah per 1 Agustus 2026.
Mencermati tahapan tersebut, Gubernur Koster mendorong seluruh Desa dan Kelurahan di Badung bergerak dengan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber. “Sampah organik harus selesai di sumber, mulai dari di tingkat rumah tangga atau desa. Kunci utamanya adalah disiplin memilah,” imbuhnya pada acara Rakor Percepatan Penanganan Sampah yang berlangsung di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Jumat (6/3/2026).SB/**
Bagikan