SuratanBali.Com, BULELENG - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana kompak mendukung program Umah Restorative Justice dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali.
Dukungan itu terungkap saat Gubernur dan Kejati Bali meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng pada, Rabu (Buda Pon, Sungsang) 16 April 2025 di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengapresiasi dan mendukung program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Menurut Gubernur Koster, bahwa program ini mampu mengurangi perilaku yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, dimana setiap masalah yang terjadi di ranah keluarga hingga di Desa bisa diselesaikan secara musyawarah.
"Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice adalah program yang sangat bagus di dalam menyelesaikan masalah kecil ditingkat Desa. Program ini harus bisa dijalankan dengan baik, oleh karena itu Bupati/Walikota se-Bali beserta jajarannya agar mensukseskannya, kalau ini sukses maka masalah hukum akan berkurang di Bali dan setiap perkara hukum tidak lagi sampai ke ranah Kejaksaan Tinggi sampai Mahkamah Agung (mengurangi beban biaya, tenaga, dan pikiran, red)," ujar Gubernur Koster seraya berharap program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal Bali agar menjadi contoh di daerah se-Indonesia.
Gubernur Wayan Koster juga menegaskan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice akan disiapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat Bali yang tertib, disiplin, dan harmonis, serta berkurangnya masalah hukum, sehingga kita bisa mempercepat program pembangunan di wilayah Bali.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kejati Bali, Ketut Sumedana. Kata Ketut, program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice Saya dukung untuk dimasukan ke dalam Perda untuk mempertegas jalannya program ini, karena sampai saat ini tidak bisa dipungkiri masih ada konflik di wilayah Desa.
"Jadi, Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice dalam penerapannya berfokus pada perkara adat, perdata, perkawinan, hingga masalah ahli waris. Program ini penyelesaian masalah dilakukan dengan metode musyarawah mufakat," ujarnya.ADV/017
Bagikan