SuratanBali.Com, JAYASABHA - Hasil realokasi anggaran pada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 yang digunakan untuk 3 kelompok penanganan kegiatan pandemi Covid-19 di Pulau Dewata, salah satunya pula dimanfaatkan untuk Skema Kebijakan Penanganan Dampak COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 261,0 milyar.
Skema Kebijakan Penanganan Dampak COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) itu, kata Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Wagub Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati "Cok Ace", dan Sekda Dewa Made Indra saat menggelar Jumpa Pers, Kamis (23/4) sekitar Pukul 14.00 Wita di Gedung Gajah, Jayasabha lebih rinci menjelaskan skema kebijakan itu terdiri dari 2 skema.
"Skema Pertama, penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin berbasis Desa Adat berupa Program JPS dengan pagu anggaran sebesar Rp. 149,0 milyar," jelasnya seraya mengatakan bantuan ini diberikan kepada Krama Desa Adat yang ada di 1.493 Desa Adat dan Bantuan yang diberikan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).SB/REDAKSI
Bagikan