SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan pengisian Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali harus sesuai dengan Sistem Merit yang berlaku yaitu sesuai dengan prestasi, kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.
“Ada pejabat yang pensiun, namun juga ada yang spesifik contohnya Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pak Rentin. Tugas yang dijalani berat yang menjadi isu saat ini dan diselesaikan dengan cepat,” ujar Koster di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Selasa (3/2/2025).
Gubernur Koster menjelaskan bahwa sebelumnya Made Rentin dipilih langsung olehnya menjadi Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, karena melihat kepemimpinannya yang cepat dan responsif ketika menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Bali.
Namun belakangan ia menyadari ternyata saat ini dalam keadaan kurang sehat, sehingga ia memberikan kesempatan untuk melakukan perawatan terlebih dahulu hingga pulih kembali.SB/**
Bagikan