SuratanBali.Com, JAYASABHA - Skema Kebijakan Kedua yang diperuntukan dalam penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp. 112,0 milyar dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, juga menjadi keputusan mutlak Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya membantu warga Bali ditengah perlawanan menuntaskan pandemi Covid-19 di Pulau Dewata.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan pagu anggaran tersebut digunakan untuk penanganan dampak COVID-19 berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada Kelompok Masyarakat yang terdiri dari 5 Paket. Dimulai dari Paket 1 ditujukan kepada keluarga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Paket 2, ditujukan ke kelompok pekerja formal yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri. Paket 3, Kelompok pekerja informal (buruh lepas, sopir, dan tukang parkir). Paket 4, berupa bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orang tuanya terkena dampak COVID-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Paket 5, Bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak COVID-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester.
"Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 1 berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 2 dan Paket 3 berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 4 dan Paket 5 berupa Bantuan/Subsidi Biaya Pendidikan. Bantuan yang diberikan pada para siswa dan mahasiswa agar mereka bisa melanjutkan pendidikannya," jelas Mantan Anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan yang membidangi dunia pendidikan ini. Selanjutnya, Wayan Koster menegaskan dalam skema dan paket kebijakan akan dirinci meliputi jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima, dan mekanisme realisasi bantuan serta pertanggungjawaban yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur Bali.SB/REDAKSI
Bagikan