SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan, Tanah Eks Galian C di Gunaksa, Klungkung tercatat sangat lama dari dulu masalahnya tidak selesai-selesai, dan baru sekarang selesai. “Bahkan tanah yang tadinya compang-camping terlantar, amburadul, tidak karuan, tidak menghasilkan apa-apa sejak berpuluh-puluh tahun, itu sekarang bisa diselesaikan dan ditata menjadi tempat yang sangat bagus, yaitu menjadi Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB),” kata Gubernur Koster yang disambut tepuk tangan dalam acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang antara Gubernur Bali, Wayan Koster dengan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta pada, Kamis (Wraspati Umanis, Gumbreg) 1 Desember 2022 di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung.
Kata Gubernur Bali jebolan ITB ini, bahwa ada sekitar 1.000 bidang tanah lebih yang bisa diselesaikan dan masyarakat yang dulunya tidak memiliki batas tanah yang jelas, sekarang sudah mendapatkan haknya berupa ganti rugi untuk dimanfaatkan sebagai Kawasan Pusat Kebudayaan Bali. Sehingga status lahan di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sebanyak 90 persen lebih sudah clear untuk pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang akan didedikasikan kepada Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Indonesia bahkan Dunia. Karena di kawasan ini akan menjadi suatu kawasan yang sangat tinggi dari sisi budaya, maupun memberi manfaat dari segi ekonomi.SB/REDAKSI
Bagikan