SuratanBali.Com, TABANAN - Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak seluruh pemangku kepentingan dibidang pertanian untuk menjalankan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik dari hulu sampai ke hilir.
Untuk di hulu, pelakunya ada : 1) Desa Adat melalui Awig-Awig dan Pararem untuk mendorong pertanian organik; 2) Kelian Subak yang memiliki peran penting dalam menjaga sekaligus mengembangkan pengairan dengan baik; 3) Petani yang berperan penting menentukan berhasil tidaknya sistem pertanian organik. Untuk di tengah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi dan semua stakeholder pertanian harus melakukan edukasi, sosialisasi untuk memberikan pemahaman serta fasilitasi mewujudkan sistem pertanian organik.
“Kemudian di hilir, user / pengguna yang memanfaatkan produk dari hasil pertanian organik yang terdiri dari 4,3 juta masyarakat Bali (user utama dan harus menjadi prioritas mendapatkan produk pertanian organik), selanjutnya wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara sebagai penyelenggara suksesnya sistem pertanian organik yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali,” jelas orang nomor satu di Pemprov Bali ini yang disambut apresiasi tepuk tangan saat membuka Festival Petani Mandiri dengan tema ‘Sejahtera Tanpa Subsidi’ yang diselenggarakan oleh Komunitas Petani Muda Keren pada, Kamis (Wraspati Umanis, Gumbreg) 1 Desember 2022 di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan.SB/REDAKSI
Bagikan