SuratanBali.Com, DENPASAR – Perayaan Rahina Tumpek Wayang yang digelar secara Sakala, kata Gubernur Bali, Wayan Koster merupakan upaya kita secara bersama – sama melindungi dan memuliakan alam semesta (jagat raya). Sehingga Pemerintah Provinsi Bali dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, telah menerbitkan berbagai produk regulasi.
“Pada kesempatan ini, Saya perlu menegaskan dan menghimbau kembali seluruh Krama Bali agar secara serius, konsisten, dan berkesinambungan menjalankan berbagai regulasi Pemerintah Provinsi Bali, yaitu: Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai; Pergub Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik; Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Pergub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; dan Pergub Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Lau,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati saat melaksanakan persembahyangan Tumpek Wayang di Pura Pusering Praja Mandala Kantor Gubernur Bali pada, Sabtu (Saniscara Kliwon, Wayang), 1 Oktober 2022 pagi.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengatakan semua Peraturan Gubernur di atas bertujuan untuk melindungi, menyucikan, dan memuliakan alam semesta termasuk kita manusia yang ada di dalamnya. “Mari kita rawat bumi pertiwi tempat kita hidup ini dengan laku harmoni, yaitu memahami ritme alam semesta, bukan menguasai atau mengeksploitasinya. Dengan demikian bumi pertiwipun akan memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada kita sekalian.,” tutupnya.SB/REDAKSI
Bagikan