SuratanBali.Com, BALI - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh pada, Jumat (Sukra Wage, Uye), 24 Maret 2023.
Isi Edaran mengenai Tatanan Baru Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh ini, salah satunya meliputi tentang LARANGAN, dengan menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diberlakukan larangan sebagai berikut:
1. Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diijinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan.
2. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai.
3. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi.
4. Pamedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai.
5. Pamedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.
6. Pamedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
Demkian TATANAN PAMEDEK/PENGUNJUNG MEMASUKI KAWASAN SUCI PURA AGUNG BESAKIH yang harus dilaksanakan bersama guna terciptanya kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.SB/REDAKSI
Bagikan