SuratanBali.Com, DENPASAR - Dengan adanya Sertifikat Kekayaan Intelektual, tidak saja melindungi karya cipta masyarakat Bali, tapi yang sangat penting untuk diketahui bahwa hasil karya cipta ini akan terlindungi, terjaga dengan baik oleh negara, serta memiliki nilai ekonomi.
"Karena hasil karya cipta yang sudah memiliki Sertifikat Kekayaan Intelektual tidak bisa diklaim oleh pihak lain. Untuk itu, Saya mengajak seluruh masyarakat dan anak – anak muda Bali yang memiliki karya cipta dan belum mengusulkan Kekayaan Intelektual-nya, agar segera mengurus Kekayaan Intelektual ke Pemerintah Provinsi Bali, supaya nanti mendapat nilai ekonomi, jika hasil karyanya ada yang memanfaatkan. Jangan sampai Kita yang capek berkreasi, berinovasi dalam membuat suatu karya cipta, malah orang lain yang mendapat nilai ekonomi, ini salah dan tidak boleh lagi ada yang mengklaim serta membajak hasil ciptaan orang lain," tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini di Taman Werdhi Budaya, Art Center, Denpasar, Minggu (Redite Wage, Landep) 30 Oktober 2022 yang disambut tepuk tangan seraya mengucapkan banyak terimakasih atas penghargaan yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada Gubernur Bali di bidang Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali.SB/REDAKSI
Bagikan