By GusAr
13 May 2023
SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha mengungkapkan rasa bangga-nya, karena ditengah perkembangan dan intervensi teknologi digital, Saya menyaksikan di Bulan Bahasa Bali para siswa masih bisa menulis Aksara Bali.
“Hal ini menjadi penanda bahwa anak – anak Kita masih mau menekuni Aksara Bali. Sehingga sejalan dengan perkembangan teknologi, Saya menugaskan orang ahli untuk membuat keyboard Aksara Bali dengan tujuan supaya teknologi tidak mematikan budaya Bali atau budaya Bali bisa tetap dilestarikan dengan cara tradisional maupun modern,” ujar Gubernur Koster saat membuka Pesamuhan Agung Bahasa Bali VIII Tahun 2023 dengan menegaskan Bahasa Bali merupakan unsur penting dari kebudayaan Bali sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Acara Pembukaan Pesamuhan Agung Bahasa Bali VIII Tahun 2023 turut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali pada, Kamis (Wraspati, Paing Dukut) 11 Mei 2023 di Hotel Prime Plaza, Sanur.
Disisi lain, Wayan Koster menyebut persoalan komitmen di dalam melestarikan Aksara Bali. Kata Gubernur Koster, banyak di Kabupaten/Kota yang belum sepenuhnya menggunakan Aksara Bali. “Ada yang menempatkan Aksara Bali dibawah, harusnya Aksara Bali ditempatkan diatas sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018,” ungkapnya sembari menegaskan dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, titiang menjadi budaya sebagai hulunya pembangunan yang dicerminkan dalam berbagai aspek kehidupan dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Alasan Gubernur Bali jebolan ITB ini mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, karena ruang menggunakan bahasa Bali semakin sempit. “Di sekolah, di ruangan kelas karena Undang – Undang harus menggunakan bahasa Indonesia, kemudian ada lagi pembelajaran bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya, di tempat kerja juga ada yang menuntut menggunakan bahasa asing.
Sehingga ruang penggunaan bahasa Bali semakin sempit, itulah sebabnya titiang mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 ini untuk menggunakan bahasa Bali yang disertai dengan penyelenggaran Bulan Bahasa Bali setiap tahun dilaksanakan secara penuh di bulan Februari. Astungkara penyelenggaran Bulan Bahasa Bali yang ke-5 sudah berjalan dengan sangat baik dan diikuti oleh peserta dari anak – anak muda dari SD, SMP, SMA/K, Mahasiswa dengan melakukan nyurat Akasara Bali di lontar,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Oleh karena itu, Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali ini tiada henti memotivasi generasi muda hingga semua Krama Bali baik yang tinggal di Bali maupun di luar Bali untuk merasa bangga, mencintai dan menggunakan bahasa Bali. “Ruang - ruang penggunaan Bahasa Bali bisa dilakukan di dalam rumah dengan anggota keluarga maupun di tempat umum, sehingga Bahasa Bali akan tetap hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.SB/REDAKSI