SuratanBali.Com, NUSA DUA - Gubernur Bali, Wayan Koster berpidato Energi Bersih di forum Sustainable Economic Recovery by Promoting Solar Pv Development: Maximizing Economic Benefits and Utilizing Transformational Financial Mechanism to Support Rooftop Solar PV Deployment in Bali yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Republik Indonesia bekerjasama dengan Clean, Affordable and Secure Energy (CASE) for Southeast Asia pada, Selasa (Anggara Pahing, Medangkungan), 9 Agustus 2022 di BNDCC, Nusa Dua, Badung.
Sebagai landasan penyelenggaraan pembangunan Bali dalam bidang energi, Gubernur Wayan Koster menyatakan Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan beberapa regulasi, yaitu: 1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; 3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; 4) Keputusan Gubernur Bali Nomor 123/03-M/HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2039; 5) Instruksi Gubernur Nomor X1 Tahun 2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali; dan 6) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.SB/REDAKSI