By GusAr
09 May 2023
SuratanBali.Com, BADUNG - Gubernur Bali, Wayan Koster mendapatkan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih dari Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta bersama Bandesa Adat Tandeg, I Wayan Wartana, Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya, hingga Krama Desa Adat Tandeg, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atas ketulusan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menguatkan eksistensi Desa Adat dan Desa Dinas dengan memberikan Hibah Tanah Pemerintah Provinsi Bali total seluas 67,5 are pada, Senin (Soma Wage, Dukut) 8 Mei 2023 pagi di Wantilan Pura Kahyangan Desa Adat Tandeg.
Penyerahan Hibah Tanah Pemerintah Provinsi Bali ini disaksikan langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Bali Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Laka, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata , Anggota DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa serta Kepala BPN Kabupaten Badung yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Anak Agung Putu Agung Artha Wibawa.
Secara rinci, Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan Hibah Tanah Pemerintah Provinsi Bali dengan total luas mencapai 67,5 are, masing – masing diperuntukan sebagai : 1) Perluasan Pura Dalem Kahyangan Desa Adat Tandeg dengan luas tanah mencapai 32 are; dan 2) Mendukung Sarana dan Prasarana Desa Dinas Tibubeneng dengan total luas tanah mencapai 35,5 are, yang diperuntukan untuk Kantor Desa seluas 10,5 are dan GOR Serba Guna seluas 25 are.
Sebelum hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali ini diberikan, Gubernur Wayan Koster menceritakan bahwa Bandesa Adat Tandeg, I Wayan Wartana dan Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya sempat ke Jayasabha beraudiensi memohon tanah untuk perluasan Pura Dalem Kahyangan Tandeg dan untuk Kantor Desa serta GOR Desa Tibubeneng.
Tanah itu dikatakan Bandesa Adat Tandeg bersama Perbekel Tibubeneng, bahwa tanah milik Pemerintah Provinsi Bali ini sudah dimanfaatkan untuk Desa Tibubeneng sejak Tahun 1997. Kemudian pada tahun 2012, tanah milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 32 are ini dimanfaatkan oleh Desa Adat Tandeg untuk Pura Dalem, sedangkan Desa Dinas sejak tahun 2017 ikut memanfaatkannya dengan status izin pemanfaatan.
Secara harga, tanah di Desa Tibubeneng ini dikatakan oleh warga Desa Adat Tandeg per arenya memiliki nilai rupiah yang sangat besar, yaitu per are mencapai Rp. 1 Milyar. “Jadi kalau Rp. 1 Milyar dikalikan 67 are saja, itu nilainya mencapai Rp. 67 Milyar,” kata Gubernur Wayan Koster dalam sambutannya seraya membeberkan tanah milik Pemerintah Provinsi Bali ini banyak yang meminati untuk investasi jasa pariwisata.
Karena itu, Gubernur Bali, Wayan Koster berpesan tanah yang sudah dihibahkan ke Desa Adat Tandeg serta Desa Dinas Tibubeneng tidak boleh dialih fungsikan selama – lamanya, namun harus menjadi aset Desa Adat Tandeg serta aset Desa Dinas Tibubeneng. “Saya minta Kepala BPKAD Provinsi Bali agar di dalam sertipikat tanah diberi ketegasan tidak boleh dialih fungsikan. Lalu Pak Perbekel Saya pesan jangan nakal, tanah yang sudah dihibahkan jangan disewakan ke investor,” pesan Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini yang direspon positif oleh Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya.SB/REDAKSI