By GusAr
25 May 2023
SuratanBali.Com, DENPASAR - Pertama kali dalam sejarah Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Bali, di era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster seluruh Bupati/Walikota Se-Bali dikumpulkan oleh Gubernur Bali dengan menghadirkan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Republik Indonesia, Bapak Ervan Maksum bersama jajaran Kementrian PPN/Bappenas untuk mengkoordinasikan kebutuhan dana pembangunan infrastruktur di Bali, khususnya infrastruktur jalan ke Pemerintah Pusat.
Pertemuan yang berlangsung selama 2 setengah jam pada, Selasa (Anggara Wage, Sinta) 23 Mei 2023 di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, dihadiri langsung oleh Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara, Bupati Karangasem, I Gede Dana, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya, Bupati Jembrana, Nengah Tamba, PJ. Bupati Buleleng, I Ketut Lihadnyana, dan Bupati Badung diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa. Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Bali, dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha dan Kadishub Bali, IGW Samsi Gunarta.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Bali bersama Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional mendengarkan laporan permasalahan infrastruktur dari Bupati/Walikota Se-Bali, yaitu : 1) Walikota Denpasar melaporkan Jalan di Kota Denpasar yang kondisinya rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang panjangnya mencapai 129.041 Km; 2) Bupati Karangasem secara tegas melaporkan usulan berupa Pembangunan Jalan sepanjang 20,62 Km, Rekonstruksi Jalan sepanjang 61,71 Km, Rehabilitasi Jaringan Irigasi sebanyak 31 paket, Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Setempat Skala Permukiman sebanyak 420 unit, hingga Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan; 3) Bupati Klungkung juga melaporkan usulan berupa Bidang Jalan, Irigasi, Air Minum, Tanggul Pengaman Pantai, Pasar Mentigi Nusa Penida, Jaringan Telekomunikasi, hingga Jembatan Baru Nusa Lembongan – Nusa Ceningan; 4) Bupati Bangli melaporkan usulan berupa Rekonstruksi dan Pelebaran Ruas Jalan Kedisan – Terunyan, Pelebaran Ruas Jalan Penelokan – Ulun Danu, Perbaikan Jalan Kabupaten, Pembangunan Lapangan dan Gelanggang Olahraga Bangli Sport Centre, dan Fasilitas Permohonan Lahan untuk GOR Kintamani; 5) Bupati Gianyar melaporkan Jalan Kabupaten Gianyar yang kondisinya rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang panjangnya mencapai 197, 315 Km, sedangkan Jalan Desa yang kondisinya rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang panjangnya mencapai 40, 904 Km.
6) Bupati Tabanan melaporkan Jalan di Kabupaten Tabanan yang kondisinya rusak berat dan rusak ringan panjangnya mencapai 62 Km, kemudian menyampaikan kondisi existing TPA Mandung dalam overload dan Tabanan belum memiliki TPST, selanjutnya kondisi irigasi berupa Bedung mengalami rusak ringan dan berat mencapai 158 unit, Irigasi Air mengalami rusak ringan dan berat mencapai 812 unit; 7) Bupati Jembrana dalam power pointnya melaporkan usulan Perbaikan Jalan di wilayah BB Agung - Mdk Tumpeng, Kaliakah – Munduk Kendung, Pkng Buluh - Manistutu, Melaya - Blimbingsari, Pk Tanah - Ekasari, Warnasari - Nusasari, Tegalbadeng Timur - Pengambengan, Cupel - Pantai, Tegak Gede - Yeh Sumbul, dan Jalan di Tetelan Nusasakti hingga Perbaikan Pura di beberapa lokasi; 8) PJ. Bupati Buleleng melaporkan Jalan di Kabupaten Buleleng yang kondisinya rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang panjangnya mencapai 437,328 Km, sedangkan Jembatan di Kabupaten Buleleng yang yang kondisinya rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang panjangnya mencapai 430,17 Km; dan 9) Sekda Badung menyampaikan usulan Perbaikan Saluran Irigasi Air di wilayah Kabupaten Badung.
Sementara Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Republik Indonesia, Ervan Maksum bersama jajarannya menyampaikan saat ini Pemerintah Pusat sedang menjalankan Inpres No.3/2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Pembangunan infrastruktur jalan pada khususnya sudah diatur kriterianya, yaitu jalan daerah yang mendukung produktivitas kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian, dan produktif lainnya hingga jalan daerah yang memiliki kondisi rusak ringan sampai rusak berat. “Usulan kegiatan dapat dilakukan dengan menyelaraskan pendekatan bersama Pemerintah Daerah, dan seluruh pengusulan dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Daerah melalui dokumen pendukung,” tegasnya.SB/REDAKSI