SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster berharap seluruh daerah dapat mempercepat pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber.
Hal ini ditegaskan Gubernur Koster saat melaksanakan Gerakan Bali Bersih Sampah di Pantai Padangalak, Denpasar dengan melibatkan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, ASN di jajaran Forkompinda, dan Instansi Vertikal di Daerah, siswa, komunitas lingkungan dan masyarakat luas pada Minggu, (1/3/2026).
”Permasalahan sampah lainnya yang perlu menjadi perhatian berasama adalah belum optimalnya pengelolaan sampah di hulu /sumbernya dan pada fasilitas (TPS3R/TPST) yang berdampak pada penanganan sampah yang menyebabkan pada akhirnya sampah dikirim ke TPA. Sedangkan TPA yang tersebar di Kab/Kota telah mengalami overload,” imbuhnya.SB/**
Bagikan