By GusAr
19 August 2019
SuratanBali.Com, DENPASAR – Pembangunan Bali harus diselenggarakan secara terpola dan terintegrasi dengan pendekatan satu kesatuan wilayah, yaitu Satu Pulau, Satu Pola dan Satu Tata Kelola. Untuk itu, semua pihak, terlebih pada kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota se-Bali, diminta untuk menghilangkan sikap egoisme wilayah dan sektoral demi terwujudnya visi pembangunan Bali 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' dan demi keutuhan Bali.
Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali dengan acara "Peringatan Hari Jadi ke-61 Provinsi Bali", di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (14/8) pagi.
"Kita harus berada dalam satu barisan. Kita harus bersatu dan bersinergi untuk mewujudkan pembangunan Bali sesuai dengan visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' yang dilakukan melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala," ucapnya.
Di samping itu, lanjut Gubernur Koster, mewujudkan Bali Era Baru juga dimaksudkan untuk menuju kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan trintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.
Untuk itu, Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu, dengan tegas mengajak semua kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota se-Bali serta semua pihak di Bumi Dewata, mampu menghilangkan sikap egoisme wilayah dan egoisme sektoral.
Gubernur menjelaskan, Bali Era Baru dapat diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama, yakni Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu penyucian jiwa (atma kerthi), penyucian laut (segara kerthi), penyucian sumber air (danu kerthi), penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kerthi), penyucian manusia (jana kerthi), dan penyucian alam semesta (jagat kerthi).
Visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' dilaksanakan melalui 5 bidang prioritas pembangunan Bali yang mencakup 1) Bidang Pangan, Sandang, dan Papan, 2) Bidang Kesehatan dan Pendidikan, 3) Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, 4) Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, dan 5) Bidang Pariwisata.
"Kelima bidang prioritas tersebut harus didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi," ujar Gubernur Koster, menjelaskan.
Guna mewujudkan keharmonisan Alam, kesejahteraan Krama, dan kelestarian Kebudayaan Bali, berbagai regulasi dan program telah diselesaikan dan dilaksanakan. Dalam bentuk regulasi telah diselesaikan dan diundangkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali 2005-2025; serta Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023; dan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Gubernur mengungkapkan, adapun Peraturan Gubernur yang telah diselesaikan dan diundangkan, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali, dan Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Kedua Peraturan Gubernur ini dilahirkan dalam upaya untuk melestarikan seni dan budaya Bali yang adiluhung, serta memperkuat identitas, karakter, dan jati diri Krama Bali.
"Tadi saat kita melaksanakan upacara di lapangan, banyak pihak yang mengapresiasi pelaksanaan upacara menggunakan pakaian adat Bali. Kita harus bangga. Selain membangkitkan karakter orang Bali, juga menggerakkan ekonomi kerakyatan. Banyak industri busana adat Bali yang laku jualannya. Kemarin saat Kongres PDI Perjuangan di Sanur, Pak Presiden juga menggunakan busana adat Bali, bahkan saat kunjungan ke Malaysia beliau juga menggunakan pakaian adat Bali. Ini sangat membanggakan," ujarnya bersemangat.
Selanjutnya, telah dikeluarkan pula Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sebagai implementasi dari kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan lingkungan yang hijau, indah, dan bersih.
"Selain itu, peraturan ini juga sebagai upaya membebaskan Bali dari sampah plastik yang saat ini kita ketahui cukup tinggi. Peraturan ini juga mendapat apresiasi dari banyak pihak, baik dari dalam maupun luar negeri," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Gubernur, pihaknya juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang mewajibkan restoran, hotel dan pasar swalayan memanfaatkan produk pertanian, perikanan dan industry lokal Bali.
"Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani dan perajin di Bumi Dewata," ucapnya.
Sementara Peraturan Gubernur Nomor 104 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS), merupakan perpaduan program pelayanan kesehatan pusat dan Daerah Bali serta dapat meningkatkan akses layanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien.
"Selain itu juga telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Integrasi Sistem dan Data Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten/Kota se-Bali secara online. Peraturan ini juga sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Walikota se-Bali. Peraturan ini dibuat atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia guna mencegah kebocoran pajak hotel dan restoran di seluruh kabupaten/kota se-Bali," katanya.
Lebih lanjut, Gubernur Koster menyampaikan rasa syukur atas telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno di Bali. Peraturan Gubernur ini bahkan telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Walikota se-Bali. Peraturan ini bertujuan untuk memperkokoh semangat kebangsaan, nasionalisme, dan prinsip Trisakti Bung Karno sesuai dengan nilai-nilai ideologi Pancasila 1 Juni 1945 bagi seluruh Krama Bali.
"Sehubungan dengan telah berlakunya sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tersebut, saya mengajak Krama Bali dan semua pihak terkait agar benar-benar mampu mentati dan melaksanakan peraturan tersebut demi masa depan Bali yang lebih baik," ujarnya, menandaskan.
Mengenai program infrastruktur yang sudah mulai dikerjakan, kata Gubernur, meliputi pembangunan jalan singkat (Shortcut) ruas Singaraja – Denpasar, yang ditargetkan selesai pada tahun 2021. "Untuk poin 3,4,5 dan 6 akan selesai bulan Desember tahun ini, sisanya kita harap tahun 2021 sudah selesai keseluruhan," ucapnya.
Selain itu juga sedang direncanakan dan diproses pembangunan dermaga penyeberangan segitiga Sanur Denpasar menuju Nusa Penida dan Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, serta penuntasan pembangunan Pelabuhan Tanah Ampo, Kabupaten Karangasem. Dipastikan dua program ini akan dibangun 2020 dan selesai 2021. "Ini hadiah dari Pak Presiden," kata Gubernur Koster, berbangga.
Tak sampai di situ, saat ini juga sedang direncanakan dan diproses Program Perlindungan Kawasan Suci Besakih, dan pembangunan Pusat Kebudayan Bali, yang dananya bersumber dari APBN.
"Kita akan tata Besakih agar keagungan pura terbesar di Bali itu bisa terlihat lebih indah dan taksunya lebih kita rasakan secara bersama," ujarnya.
Tampak hadir pada kesempatan itu, Ny Putri Suastini Koster, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati beserta istri, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta istri, pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali, FKPD Provinsi Bali, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kemendagri RI, Hamdani yang juga pernah menjadi Pj Gubernur Bali.SB/REDAKSI