SuratanBali.Com, BADUNG - Provinsi Bali yang sudah memiliki Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2023, dimana dengan adanya Undang - Undang ini secara resmi juga mengantikan UU tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, saat ini telah dijadikan rujukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalankan pembangunan dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali yang memiliki 8 Kabupaten (Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem, Buleleng) dan 1 Kota (Denpasar) lengkap dengan Kecamatan, Desa, Kelurahan sampai Desa Adat.
Untuk itulah, berpegang teguh dari UU Provinsi Bali, Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Rakor Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Bali pada, Rabu (12/3) di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, ia mengingatkan seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Bali untuk tidak memiliki pemikiran memekarkan Kabupaten/Kota.
"Kita sudah punya Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, jangan ada pemikiran untuk memekarkan Kabupaten/Kota, karena konsekuensinya harus merubah Undang - Undang dan itu tidak mudah," tegas Gubernur Koster.
Wayan Koster juga dalam Rakor itu merincikan datanya ke peserta, bahwa Bali berdasarkan data tahun 2024 tercatat memiliki 9 Kabupaten/Kota, 57 Kecamatan dengan jumlah Desa 636, jumlah Desa Adat 1.500, dan jumlah Kelurahan sebanyak 80. "Luas Wilayah Bali 5.590 Km persegi atau hanya 0,1 persen dari Luas Wilayah Indonesia yang mencapai 5.180.053 Km persegi dan memiliki jumlah penduduk 4,4 Juta Jiwa, serta pertumbuhan penduduk Bali pertahun hanya 0,66 persen," jelasnya sembari mengajak peserta Rakor untuk jangan kita maju sendiri dan meninggalkan yang lain, lalu jangan kita bahagia sendiri dan kita meninggalkan wilayah lain, nanti kita akan kesulitan di masa yang akan datang.ADV/010
Bagikan