SuratanBali.Com, SEMARAPURA -Gubernur Bali, Wayan Koster menyebut pembentukan Bale Kertha Adhyaksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali sebagai bagian dari revitalisasi kearifan lokal. Ia berharap, program ini mampu mengaktifkan kembali perangkat Kertha Desa yang identik dengan lembaga yudikatif di lingkup Desa Adat.
Hal itu disampaikannya saat Peresmian Bale Kertha Adhiyaksa di Kabupaten Klungkung yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (22/5/2025) dan dihadiri oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Panglingsir Puri Agung Klungkung, Ida Dalem Semaraputra dan Bendesa Adat se-Kabupaten Klungkung.
Gubernur Koster menambahkan, Desa Adat yang telah ada sejak ribuan tahun silam memiliki struktur pemerintahan yang lengkap. Eksekutifnya Bendesa Adat beserta prajurunya, legislatifnya Sabha Desa dan yang berperan sebagai yudikatif adalah Kertha Desa. Hanya saja, menurut Koster, peran Kertha Desa belum optimal. "Saat ini yang berfungsi adalah Bendesa Adat beserta prajurunya. Kertha Desa belum berperan, bahkan banyak yang tidak berfungsi. Nah, program Kejati ini bertujuan menghidupkan perangkat itu dalam Bale Kertha Adhiyaksa," katanya.
Oleh sebab itu, Gubernur Bali ini mendukung penuh langkah cerdas Kejati Bali yang membentuk Bale Kertha Adhyaksa di seluruh Bali. Menurut dia, Bale Kertha Adhyaksa ini merupakan pendekatan hukum berbasis kearifan lokal yang diharapkan mampu menuntaskan kasus hukum di tengah masyarakat. "Tujuannya agar kasus kecil seperti perceraian, harta warisan tidak sampai ke pengadilan. Jangan sampai persoalan ayam hilang, motor terjual," urainya seraya menyebut jika deklarasi Bale Kertha Adhyaksa telah rampung di seluruh Bali, saya akan segera merancang Perda yang nantinya menjadi payung hukum pembentukan wadah di tingkat desa. Untuk itu, perbekel diminta memetakan persoalan di wilayah masing-masing.
"Bale Kertha Adhiyaksa yang akan dibentuk di seluruh Bali ini sebagai program humanis jajaran aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Dulu, kalau mendengar kata Jaksa atau Polisi, masyarakat takut dan berjarak. Nah, kali ini Bapak Kajati yang turun. Ini pertemuan kultural, sayang kalau tidak dimanfaatkan dengan baik," ujarnya.
Kajati Bali Ketut Sumedana dalam paparannya menyampaikan, program ini bertujuan mencegah terjadinya resistensi hukum dan sosial di tengah masyarakat. Menurut dia, jika persoalan kecil bisa diselesaikan melalui pendekatan kearifan lokal, rasa dendam dan saling membenci akan bisa dicegah.SB/REDAKSI
Bagikan