SuratanBali.Com, BANGLI - Lembaga Perkreditan Desa (LPD) diserukan untuk dibenahi dari segi regulasinya, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Karena dari segi nomenklatur, Gubernur Bali, Wayan Koster menyebut nama Lembaga Perkreditan Desa sudah mencerminkan praktek Perbankan, sehingga dari segi prinsip yang dijalankan dalam LPD ini sebenarnya harus ajeg dengan peraturan Perbankan.
Maka lembaga keuangan ini, dengan ketentuan yang berlaku bisa dimasuki dan tunduk terhadap hukum positif. “Untuk itu kedepan LPD harus menjalankan tata kelola yang sesuai dengan kearifan lokal Bali, sehingga LPD di Bali harus dibenahi secara total, komorehensif dan semuanya harus memiliki kesadaran Bersama. Kalau tidak, satu demi satu masalah akan terus bermunculan,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini pada, Selasa (Anggara Paing, Watugunung) 18 Oktober 2022 di Baliwoso Upadesa, Desa Adat Pengotan, Kabupaten Bangli saat membuka MUSDA III Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) Provinsi Bali.SB/REDAKSI
Bagikan