SuratanBali.Com, DENPASAR - Arahan yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster secara khusus kepada 24 manajer hotel terkait akomodasi yang akan digunakan oleh Delegasi Presidensi G20, pada Selasa (Anggara Umanis, Landep) 1 Nopember 2022 di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar adalah sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali guna membantu para petani, nelayan, dan perajin di Bali.
"Selain itu, agar para petani, nelayan, dan perajin ikut merasakan pulihnya pariwisata pasca Pandemi Covid-19 serta merasakan adanya pertemuan Presidensi G20 yang secara nyata dirasakan langsung manfaatnya," jelas Gubernur Bali.SB/REDAKSI